Parfum Bagi Laki-Laki & Perempuan Dalam Islam

Masalah bau badan seringkali menjadi momok bagi banyak orang, tidak peduli laki-laki ataupun perempuan. Munculnya bau badan bisa menghilangkan rasa percaya diri sehingga tidak optimal dalam menjalankan aktivitas.
Salah satu solusi yang bisa digunakan untuk mengatasi bau badan adalah dengan menggunakan parfum.
Namun bagaimanakah hukum menggunakan parfum dalam Islam?
Adakah perbedaan hukum menggunakan parfum bagi laki-laki dan bagi perempuan?
Sebagai umat Islam kita tahu bahwa Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan kita,
karena itu sudah sewajarnya jika kita berhati-hati dengan apapun yang kita lakukan atau gunakan pada diri kita. Jangan sampai apa yang kita lakukan atau gunakan bertentangan dengan apa yang sudah disyariatkan dalam agama Islam.
Yuk baca penjelasan berikut sampai akhir agar bisa memahami dengan lengkap ya.. :)
- Parfum Bagi Laki-Laki
Laki-laki disunnahkan memakai wangi-wangian terutamanya ketika ke masjid, ketika hari Jum’at, dan ketika dua Hari Raya. Demikian pula ketika berada di majlis-majlis ilmu dan ketika hendak berhubungan dengan isterinya. Hal ini sebagaimana yang tertera pada dalil Al-Qur'an dan Hadits berikut..
Allah ta'ala berfirman :
“Wahai bani Adam, ambillah pakaian dan perhiasan kalian pada setiap memasuki masjid.”
(Surah Al-A’raaf, 7: 31)
Rasulullah bersabda:
حبب إليّ من الدنيا: النساء والطيب وجعل قرة عيني في الصلاة
“Aku dikarunia rasa cinta dari dunia kalian: wanita dan wangi-wangian dan dijadikan shalat sebagai penyejuk mataku (HR. An Nasa’i no. 3879 dan Ahmad no. 11845).
Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. HSR Muslim (no. 91).
Demikian juga Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mencintai kebersihan, keindahan, kerapian, dan wangi-wangian.
Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap yang telah baligh.
Dan hendaklah dia membersihkan giginya (bersiwak) dan mengenakan wangi-wangian jika dia miliki.” (Shahih Al-Bukhari, no. 880)
Berkata Naafi’: “Bahwa Ibnu ‘Umar, beliau mandi pada (pagi) hari ‘Ied seperti mandi janabah, kemudian beliau menyapu wangi-wangian jika ada padanya, dan beliau mengenakan pakaianya yang terbaik.
Setelah itu beliau pun keluar menuju musholla (kawasan lapang tempat solat ‘Ied). Apabila telah selesai solat bersama imam, beliau pun pulang.”
(Syarh As-Sunnah, 4/302)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Ady dan Yahya bin Sa'id dari Syu'bah dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari bapaknya berkata: Aku menceritakan tentang (perkataan Ibnu 'Abbas) kepada 'Aisyah, maka jawabnya: Semoga Allah merahmati Abu 'Abdurrahman. Sungguh aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Beliau mendatangi isteri-isterinya.
Dan pada pagi harinya Beliau mengenakan pakaian ihram dalam keadaan wangi semerbak. (Shahih Al-Bukhari, no. 259)
- Parfum Bagi Perempuan
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)
Maksud dari hadits ancaman bagi perempuan yang memakai parfum adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.
Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)
Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.
Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251.
Berbeda halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita yang terpuji.
Bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut..
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.”
(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)
Oleh karena itu, jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), maka boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin.
Demikian pembahasan seputar parfum bagi laki-laki dan perempuan dalam islam. Semoga pelajaran ini bermanfaat bagi kita sekalian. Wallahu a’lam bish showab.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.